internet marketing

Bencana Demografis Akibat Rokok

No comments


Dalam beberapa dekade ke depan Indonesia diproyeksikan mengalami transisi kependudukan. Mulai 2015 Indonesia mengalami bonus demografi, yaitu jumlah penduduk usia produktif lebih besar daripada penduduk usia non produktif yang ditanggung.
Bonus demografi akan berada dalam puncaknya pada tahun 2030 sebesar dependency ratio 46,9% dengan jumlah penduduk sejumlah 296.405.100 jiwa.1,2
Hal ini berarti lebih dari 150 jiwa berada dalam usia produktifnya. Apabila tidak dikelola dengan tepat bonus demografi akan hilang dan menjadi bencana demografi. Bonus demografi terancam hilang akibat kebijakan pengendalian rokok di Indonesia.
Prevalensi perokok usia produktif
Indonesia merupakan surga bagi industri rokok. Pengendalian rokok yang lemah mengakibatkan tingginya jumlah perokok di Indonesia. Sekitar 20,3% remaja berusia 13-15 tahun merokok dengan rincian 41% remaja laki-laki merokok dan 3,5% remaja perempuan yang merokok.3
Untuk usia dewasa, 29,2% penduduk dengan usia lebih dari 15 tahun merokok dengan rincian 67% laki-laki merokok, 1,8 perempuan merokok.4
Hasil terbaru dari Riskesdas 29,3% penduduk Indonesia merokok dengan rata-rata 12 batang (setara satu bungkus). Lebih parah lagi, sebagian besar perokok memulai rokok pertamanya di usia yang muda. Sebanyak 63% merokok menghisap rokok pertamanya sebelum berumur 20 tahun.5
Penyakit Akibat Rokok
Semua orang tahu bahwa asap rokok beracun dan mengakibatkan penyakit. Rokok memiliki lebih dari 4000zat beracun.6Zat tersebut antara lain tar, formaldehide, karbon monoksida, arsenik dan lain-lain. Racun ini menyebabkan radang di paru-paru dan dibawa oleh darah ke seluruh tubuh sehingga menyebabkan efek sistemik.
Sedangkan nikotin yang terkandung dalam rokok membuat pengaruh adiksi bagi perokok. Semakin lama perokok membutuhkan jumlah nikotin yang lebih banyak untuk memperoleh kepuasan yang sama, maka dari itu jumlah rokok yang dihisap cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Selain itu tubuh menjadi ketergantungan akan nikotin. Tingkat adiksi rokok setara dengan adiksi terhadap narkoba seperti heroin dan kokain.7
Dalam jangka waktu yang lama, merokok akan menyebabkan penyakit serius yang mengancam jiwa, antara lain penyakit jantung koroner, stroke, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan kanker.
Zat-zat racun dalam rokok akan mengiritasi pembuluh darah sehingga menimbulkan plak-plak dalam pembuluh. Apabila plak ini pecah akan terbawa aliran darah menuju ke jantung menimbulkan penyakit jantung koroner atau ke otak menyebabkan stroke. Penyakit jantung koroner dan stroke dapat menimbulkan kematian dalam hitungan jam.8
PPOK dan kanker paru merupakan salah satu penyakit akibat rokok yang paling sering mengenai masyarakat dan memiliki tingkat kematian yang tinggi. PPOK merupakan penyakit peradangan kronis pada paru karena iritasi asap rokok dan zat yang dikandung.
Asap rokok mengiritasi jaringan paru dan megakibatkan penurunan fungsi paru yang kronis. Rata-rata fungsi paru akan menurun dan menimbulkan keluhan setelah 20 tahun merokok. Penderita akan sesak dan meninggal akibat gangguan pernafasan.9 Sampai sekarang, belum ada pengobatan yang mampu mengembalikan fungsi paru akibat PPOK.
Asap rokok penyumbang utama kanker di saluran pernafasan. Zat racun dalam rokok menimbulkan kerusakan DNA dalam sel dan menyebabkan kanker. Penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kanker paru, pita suara dan tenggorokan berasal dari asap rokok. Kanker paru merupakan penyakit yang mengerikan.
Kanker paru menjadi penyumbang terbesar kematian akibat rokok. Penderita kanker paru biasanya datang dalam stadium lanjut dan memiliki angka harapan hidup rendah, rata-rata 8 bulan setelah didiagnosa.10
Penyakit akibat rokok menimbulkan beban kesehatan yang sangat berat. BPJS terancam bangkrut akibat banyaknya penyakit akibat rokok.11 Penyakit akibat rokok akan menurunkan produktivitas penderitanya. Kematian pada anggota keluarga produktif akan menimbulkan beban ekonomi pada keluarga.
Walaupun terhindar dari kematian, kecacatan yang timbul akibat penyakit jantung, stroke, PPOK dan kanker paru membuat penderita tidak dapat bekerja dan bergantung pada orang lain.
Dampak kesehatan akibat rokok tidak langsung terasa. Beban penyakit akibat rokok berada dalam titik tertinggisetelah 30 tahun konsumsi maksimal rokok pada penduduk suatu negara. Angka ini merujuk pada tren yang terjadi di Amerika Serikat dan Tiongkok setelah rata-rata konsumsi rokok 10-12 batang per hari.12
Indonesia telah mencapai taraf yang sama sejak 2007.13 Apabila pengendalian tembakau tidak diperbaiki tahun 2035 mendatang menjadi beban puncak penyakit akibat rokok.
Para perokok yang mulai menghisap di usia muda akan memiliki penyakit dalam usia kerja. Indonesia berpotensi kehilangan jutaan tenaga kerja produktif karena penyakit akibat rokok. Hal ini akan menjadi bencana demografis bagi bangsa Indonesia. Bonus demografi yang dinantikan pada 2030 terancam sirna disamping beban kesehatan yang semakin membengkak.
Aksesi FCTC, Batasi Rokok Lebih Ketat
Kebijakan pengendalian rokok di Indonesia harus ditingkatkan apabila ingin menghindari bencana demografis. Sampai sekarang pemerintah belum menampakkan political will-nya untuk melindungi rakyatnya dari bahaya asap rokok. Indonesia sampai sekarang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Di dunia ini hanya sepuluh negara yang belum meratifikasi, termasuk Indonesia. Bahkan semua negara emerging forcestelah meratifikasinya. Diratifikasinya FCTC akan meningkatkan proteksi anak-anak terhadap bahaya asap rokok sehingga penyakit akibat asap rokok di masa depan dapat dicegah.
Lebih parahnya, DPR RI 2014-2019 melanjutkan preseden buruk meneruskan RUU Pertembakauan. Jika RUU ini gol, kesehatan rakyat akan tergadai dibawah kapitalisme industri rokok.
PP No 109 tahun 2012 tentang Penanggulangan Dampak Tembakau terhadap Kesehatan tidak akan berlaku lagi. Bencana demografis akan datang menghampiri. Alasan menyehatkan petani dan pengrajin adalah kedok palsu karena bahan baku utama rokok di Indonesia adalah tembakau impor dan industri ini bukanlah industri padat karya.
Mari bersuara lantang. Ratifikasi FCTC! Tolak RUU Pertembakauan!



Referensi
  1. Badan Pusat Statistik. Proyeksi Penduduk menurut Provinsi 2010-2035. Jakarta.
  2. Badan Pusat Statistik. Dependency Ratio menurut Provinsi 2010-2035. Jakarta.
  3. World Health Organization. Global Tobacco Youth Survey. Jenewa. 2009.
  4. World Health Organization. Global Tobacco Adult Survey. Jenewa. 2011
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Riset Kesehatan Dasar 2013. Kementerian Kesehatan. Jakarta. 2014.
  6. Slaughter E, Gersberg RM, Watanabe K, Rudolph J, Stransky C, Novotny TE. Toxicity of cigarette butts and their chamical components to marine and freshwater fish. Tob Control. 2011;20:418.
  7. Hatsukami DK, Stead LF, Gupta PC. Tobacco addiction. Lancet. 2008; 371:2027–38
  8. Harrison
  9. Fletcher et al. The natural history of chronic airway obstruction. BMJ. 1977;1(6077):1645-48
  10. Deghaidy AA, Nofal LM, ABd-Elmoneium SE, Mahdy NH. Meta-analysis of survival models of lung cancer. J Egypt Public Health Assoc. 2005;80(1-2)77-126
  11. Kompas. Tanggung biaya kesehatan perokok Indonesia bisa bangkrut. Jakarta. 2013. Dapat diunduh dihttp://health.kompas.com/read/2013/11/01/1341283/Tanggung.Biaya.Kesehatan.Perokok.Indonesia.Bisa.Bangkrut.
  12. Jha P. Avoidable global cancer deaths and total deaths from smoking. Nature Rev Cancer. 2009;9:657-64
  13. World Health Organization South East Asia Region. Tobacco Initiative. Jakarta. 2010.

sumber : selasar.com

No comments :

Post a Comment